DPR RI Setujui Naturalisasi, Kevin Diks Siap Bela Garuda

- Selasa, 5 November 2024 | 15:31 WIB
Kevin Diks Saat Selebrasi (Foto/Instagram @kevindiks2)
Kevin Diks Saat Selebrasi (Foto/Instagram @kevindiks2)

SEWAKTU.com- Berita baik tentang proses naturalisasi Kevin Diks telah datang. Kemarin DPR RI Komisi III menyetujui perpindahan kewarganegaraan seorang bek yang bermain di Liga Utama Denmark.

Selain Kevin Diks, PSSI juga sudah mengajukan proses naturalisasi untuk dua calon pemain Timnas Wanita Indonesia, yaitu Estella Loupatty dan Noa Leatomu.

DPR RI setuju untuk mendukung usulan naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kesepakatan itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 5 November 2024.

Dengan mendatangkan mereka secepat mungkin, Hetifah menyatakan bahwa Indonesia bisa meningkatkan kualitas tim dalam berbagai kompetisi besar pada tahun 2024 dan 2025, termasuk persiapan untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan event penting lainnya.

Baca Juga: Neymar Lagi-Lagi Harus Dihadapkan Pada Nasib Buruk

Kevin Diks diperkirakan akan melakukan debutnya bersama timnas Indonesia dalam pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024. Hal itu membuat pecinta sepakbola Indonesia merasa kecewa karena banyak yang berharap Kevin Diks Bakarbessy bisa tampil dalam pertandingan melawan Jepang lima hari sebelumnya.

Jika Kevin Diks sudah bermain untuk Garuda, lini belakang tim asuhan Shin Tae-yong akan menjadi lebih solid. Di masa lalu, ada beberapa nama seperti Jordi Amat, Justin Hubner, Jay Idzes, dan yang terbaru Mees Hilgers. Belum ada tambahan bakat muda seperti Rizky Ridho dan Ferarri yang akan memperkuat skuad timnas Indonesia secara signifikan.

Baca Juga: 10 Manfaat Sepak Bola Bagi Kesehatan Tubuh dan Mental

Sumber : Transfermarkt

( Kalih Putra Bil Khusna )

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X