SEWAKTU.com --
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menilai bahwa kebijakan pemutihan utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan ini merupakan langkah yang berpihak pada rakyat.
Pada Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Muzani menyatakan bahwa penandatanganan PP tersebut merupakan langkah yang tepat karena mengutamakan kepentingan rakyat. Ia juga menjelaskan bahwa di satu sisi, utang yang tercatat dari petani, nelayan, UMKM, dan pedagang menjadi beban bagi perbankan karena dapat meningkatkan tingkat Non Performing Loan (NPL).
“Namun di sisi lain, utang tersebut juga menjadi beban bagi para petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM lainnya, karena mereka tidak bisa lagi mengakses layanan perbankan akibat terdaftar dalam blacklist BI [Bank Indonesia],” ujarnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/11/2024).
Oleh karena itu, lanjut Muzani, Presiden Prabowo berpendapat bahwa beban tersebut harus segera dihapus dan diselesaikan, yang kemudian mendorong penandatanganan PP No. 47/2024.
“Kami sangat mendukung dan sependapat dengan pandangan pemerintah untuk menghapus utang tersebut, karena itu merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah [dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto],” ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani berharap para menteri dapat mengambil tindakan konkret dan bekerja keras untuk mewujudkan apa yang telah diamanatkan dalam PP No. 47/2024.
Tidak hanya itu, Politikus Gerindra ini juga menyampaikan bahwa pihaknya percaya Prabowo dapat membawa semangat dan angin segar untuk perubahan dan kemajuan bangsa.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo menandatangani PP tersebut setelah mendengarkan saran dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang telah hadir di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan, yang merupakan sumber pangan penting, agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka dan berkontribusi lebih besar bagi bangsa dan negara,” ungkapnya dalam forum tersebut. *** Raihan Saesar Ramadhan
Artikel Terkait
Emerson Yunto Siapkan Draft Ucapan Selamat Natal Dalam 4 Bahasa, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Menolak
Mengenang Sosok Mooryati Soedibyo Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarang Eks Wakil Ketua MPR
IBI Kesatuan Bogor dan UiTM Malaysia Jalin Kolaborasi untuk Dukung Pengembangan UMKM dan Pariwisata di Kota Bogor
Prabowo Hapus Utang Satu Juta UMKM, Nilainya Mencapai Sepuluh Triliun Ini Adalah Bentuk Simboliksasi Keberpihakan Kepada Para UMKM