Struktur dan Tugas Satgas UU Cipta Kerja Yang Dibubarkan Oleh Presiden Prabowo Subianto

- Selasa, 12 November 2024 | 12:07 WIB
Presiden Prabowo Satgas UU Cipta Kerja (foto instagram @prabowosubianto)
Presiden Prabowo Satgas UU Cipta Kerja (foto instagram @prabowosubianto)

SEWAKTU.com -- Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Keputusan ini diumumkan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. "Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi poin c dalam pertimbangan Perpres tersebut.

Sebagai respons terhadap pembubaran Satgas UU Cipta Kerja, berikut adalah susunan dan tugas Satgas tersebut.

Menurut setkab.go.id, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk pada masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan disahkan pada 4 Mei 2021 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan UU Cipta Kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperluas kesempatan kerja. Oleh karena itu, Satgas UU Cipta Kerja memiliki tugas untuk menyelaraskan kegiatan, strategi, dan materi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh seorang ketua, dan dalam menjalankan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang bertugas di unit kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Pangeran Saudi Bela Iran Nyatakan Kemarahan Terhadap Israel

Berikut adalah susunan pengurus Satgas UU Cipta Kerja:

  1. Ketua Satgas: Mahendra Siregar
  2. Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
  3. Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
  4. Wakil Ketua III: Raden Pardede
  5. Sekretaris Satgas: Arif Budimanta

Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun tugas-tugas yang diemban oleh Satgas ini tercantum dalam Pasal 4 peraturan tersebut.

 

  • Menyelaraskan materi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
  • Menetapkan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya melalui media informasi yang dimiliki oleh kementerian, lembaga, otoritas, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, otoritas, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam forum-forum terkait investasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
  • Memberikan rekomendasi narasumber untuk pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, otoritas, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Bersiap Akan Kunjungan Kerja Ke Arab Saudi
  • Pasal 5 menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki kewenangan sebagai berikut:

    • Mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dijalankan oleh kementerian, lembaga, otoritas, dan pemerintah daerah.
    • Memberikan arahan kepada kementerian, lembaga, otoritas, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
    • Memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, baik secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga, otoritas, dan pemerintah daerah.
    • Melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian, lembaga, otoritas, dan pemerintah daerah.
    • Mengambil salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

    Menurut Antara, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah regulasi yang saling tumpang tindih dan merupakan salah satu regulasi besar yang dirancang untuk mempermudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. ***

     (Raihan Saesar Ramadhan)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X