SEWAKTU.com -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang mengatur langkah-langkah penghematan anggaran belanja perjalanan dinas untuk kementerian/lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2024.
Surat Edaran dengan nomor S-1023/MK.02/2024 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian, serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, yang meminta agar kementerian/lembaga (K/L) melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Prabowo Dulu Ditolak Masuk Ke Amerika Serikat, Sekarang Diterima Sebagai Kepala Negara
Sri Mulyani menyampaikan tujuh poin penting kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L).
Pertama, Sri Mulyani meminta para menteri atau pimpinan lembaga untuk meninjau kembali kegiatan yang memerlukan anggaran perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024, guna mencari potensi penghematan, sambil tetap menjaga efektivitas pencapaian target program di masing-masing Kementerian/Lembaga, seperti yang tercantum dalam surat tersebut pada Senin (11/11).
Kedua, untuk anggaran perjalanan dinas tersebut, penghematan minimal 50% harus dilakukan dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024, yang berlaku sejak surat ini ditetapkan.
Ketiga, jika ada kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang perlu dipenuhi setelah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan dispensasi penggunaan sisa dana tersebut kepada Menteri Keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas ini tidak berlaku untuk dua hal, yaitu perjalanan dinas yang memang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utama suatu unit, serta perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas untuk penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan biaya perjalanan dinas di kedutaan besar/atase.
Baca Juga: Harta kekayaan dan Latar Belakang Ridwan Kamil Sebagai Kepala Daerah Jawa Barat Periode 2018-2023
Kelima, Kementerian/Lembaga diharuskan membatasi belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi, yang dicatat dalam halaman IV.A DIPA sebagai penghematan, serta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan tersebut di instansi vertikal atau satuan kerja masing-masing dalam lingkup Kementerian/Lembaga.
Keenam, revisi pencatatan dalam halaman IV.A DIPA akan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ketujuh, untuk memastikan Kementerian/Lembaga melaksanakan pembatasan secara mandiri, maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak diperbolehkan mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencatatan dalam halaman IV.A DIPA.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi adanya surat edaran tersebut.
Artikel Terkait
Petani Bingung Harus Bayar Tiga Juta Rupiah Untuk Ambil Traktor Bantuan Dari Pemerintah, Berdalih Buat Syukuran
Harta kekayaan dan Latar Belakang Ridwan Kamil Sebagai Kepala Daerah Jawa Barat Periode 2018-2023
Gawat Darurat, Pencaplokan Gaza Oleh Israel Segera Dimulai Dengan Rencana Pembersihan Etnis Yang Dijalankan
Wapres Gibran Luncurkan Program 'Lapor Mas Wapres' untuk Pengaduan Masyarakat Mulai Hari Ini
Prabowo Dulu Ditolak Masuk Ke Amerika Serikat, Sekarang Diterima Sebagai Kepala Negara