Menkomdigi Tegaskan Akan Blokir Rekening Pemain Game Taruhan Online

- Kamis, 14 November 2024 | 21:01 WIB
Segera Berhenti Sebelum Menyesal! 5 Cara Ampuh Menghentikan Kecanduan Judi Online.
Segera Berhenti Sebelum Menyesal! 5 Cara Ampuh Menghentikan Kecanduan Judi Online.

SEWAKTU.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dengan tidak hanya menargetkan para bandar, tetapi juga para pemain. Rekening pemain judi online akan diblokir jika terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Meutya Hafid usai pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas upaya memperkuat kolaborasi untuk memerangi perjudian online yang semakin marak.

"Ini harus dilakukan jika ada indikasi kejahatan ilegal, termasuk pelaku judi online. Tidak hanya bandarnya, tetapi pengguna juga dapat terjerat. Jika terbukti, rekening mereka akan kami blokir," ujar Meutya.

Komdigi, menurut Meutya, berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap individu yang nekat terlibat dalam perjudian online. Data terkait rekening pemain judi online akan diteruskan kepada OJK untuk penanganan lebih lanjut.

Meutya menambahkan, kolaborasi antara Kemkomdigi dan OJK telah berhasil menutup lebih dari 10 ribu rekening yang terhubung dengan perjudian online. Peningkatan sistem pencegahan dan penindakan terhadap perjudian online pun terus diperkuat guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak, termasuk dalam hal keuangan dan sosial. Dengan adanya kerjasama antara Kemkomdigi dan OJK, diharapkan dapat menekan jumlah perjudian online dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk dari praktik ilegal ini.

(fajar setiawan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X