BPS mengumumkan bahwa standar hidup layak di Indonesia telah mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp1,02 juta per bulan.

- Selasa, 19 November 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi sumbangan pendapatan perempuan untuk Provinsi Sumsel selama beberapa tahun menurut data dari BPS. (Freepik.com/wirestock)
Ilustrasi sumbangan pendapatan perempuan untuk Provinsi Sumsel selama beberapa tahun menurut data dari BPS. (Freepik.com/wirestock)

SEWAKTU.com — BPS mengumumkan bahwa standar hidup layak di Indonesia, yang dihitung dengan pengeluaran riil per kapita per tahun yang disesuaikan pada tahun 2024, telah mengalami peningkatan menjadi Rp12,34 juta atau sekitar Rp1,02 juta per bulan. 

Peningkatan pengeluaran riil per kapita per tahun yang disesuaikan sebesar Rp442 ribu atau tumbuh sebesar 3,71 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Menurut Amalia Adininggar Widyasanti dari BPS, pertumbuhan ini melebihi rata-rata pertumbuhan antara tahun 2020-2023 yang sebesar 2,61 persen. 

Baca Juga: Siapkan Dua Lokasi, Pemkot Bekasi Segera Realisasikan Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota

Dalam presentasinya, disebutkan bahwa pengeluaran riil per kapita Indonesia terus meningkat sejak tahun 2020. Pada periode tersebut, pengeluaran per individu mencapai Rp11,01 juta per tahun atau Rp917,5 ribu per bulan.

Dalam lima tahun terakhir, terjadi pertumbuhan rata-rata pengeluaran riil sebesar 2,91 persen tiap tahun. Lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 3,71 persen. 

Dilihat dari segi wilayah, Provinsi DKI Jakarta memiliki pengeluaran riil per individu yang paling tinggi sejumlah Rp19,95 juta setiap tahun atau sekitar Rp1,66 juta setiap bulan. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Perbaikan Jalur Kereta Api

Pada sisi lain, Provinsi Papua Pegunungan memiliki tingkat pengeluaran riil per orang yang paling rendah yaitu sekitar Rp5,71 juta setiap tahun atau sekitar Rp475 ribu setiap bulan. 

 

(fajar setiawan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X