Sekda Kota Bekasi Ungkapkan UMK Kota Bekasi 2025 Belum Disepakati

- Senin, 25 November 2024 | 11:50 WIB
Ilustrasi buruh- Segini besaran UMK 2025 Kota Bekasi. (Foto/Istimewa.)
Ilustrasi buruh- Segini besaran UMK 2025 Kota Bekasi. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menuturkan, penyebab Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2025 belum disepakati karena ada momentum politik.

Momentum Pemilu dan Pilkada 2024 dinilai membutuhkan banyak pengeluaran anggaran serta proses menuju terjadinya pergantian kepemimpinan.

"Ya semoga aja teman-teman buruh menyadari karena ini harus bercerita tentang ekonomi, karena kondisi ekonomi kita belum lama ada agenda Pileg, Pilpres, dan menghadapi Pilkada," kata Junaedi kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Junaedi menjelaskan, perekonomian di Kota Bekasi hingga akhir tahun ini masih stagnan. Sehingga proses kesepakatan tentang upah tergantung dengan kesiapan masing-masing daerah hingga tingkat provinsi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bersihkan APK Pilkada 2024 di Masa Tenang

"Perekonomian di 2025 ini memang masih stagnan, kita memang tidak terlepas dari pusat, karena buruhnya tidak hanya di Kota Bekasi tapi keseluruhan, jadi memang ada aturannya yang tergantunh wilayah masing-masing," jelasnya.

Meski demikian Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan rapat dengan serikat pekerja, Kamis, 21 November 2024. Aspirasi tuntutan kenaikan upah bakal tetap dikaji.

"Kami saling memahami berbagai pihak ini menjadi keinginan kita dan kita tampung, terima untuk disampaikan ke Pj Walikota," tutupnya.

Baca Juga: Review Lengkap Laptop Lenovo IdeaPad 5i 2-in-1 2024: Prosesor Intel Core i7, Desain Convertible, Baterai 57Wh

Sekretaris DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno memaparkan, nilai kenaikan upah merupakan kajian yang dinilai secara realistis. Pembahasan kenaikan upah 2025 berada di angka 8 hingga 10 persen.

Karena itu, UMK Kota Bekasi yang pada 2024 berada di angka Rp5.343.430 berpotensi naik menjadi Rp5.800.000 pada 2025.

"Angka usulan ini realistis dan mengacu pada putusan MK, dan sudah disampaikan ke pemerintah daerah Kota Bekasi, kami masih menunggu respon dari pemerintah daerah dan siap mendiskusikannya melalui dewan pengupahan kota (Depeko)," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 November 2024. (ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X