Rohidin Mersyah Ditangkap KPK Jelang Pilkada Bengkulu 2024

- Selasa, 26 November 2024 | 20:30 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK (Ist)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK (Ist)

 

SEWAKTU.com -- Calon gubernur petahana di Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada minggu terakhir sebelum pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rohidin dalam sebuah operasi penangkapan tangan. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran daerah demi kepentingan kemenangan pilkada. 

Meskipun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, Rohidin masih dapat melanjutkan pencalonannya dalam pilkada. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati.

Baca Juga: Bukan Gegara Rem Blong, Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun Truk Tronton yang Tewaskan Pemotor di Slipi

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu diharuskan untuk menginformasikan kepada pemilih mengenai status tersangka Rohidin. Hal ini tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024.

KPU Bengkulu wajib mengirimkan surat kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terkait status calon yang tidak dapat melanjutkan atau sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Selanjutnya, KPPS akan menyampaikan status tersebut melalui papan pengumuman di tempat pemungutan suara serta menyampaikannya secara lisan kepada para pemilih.

Apabila Rohidin memenangkan pemilihan, dia akan tetap diambil sumpah sebagai gubernur sesuai Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, jika saat pelantikan Rohidin memiliki status sebagai terdakwa, dia akan diberhentikan sementara setelah dilantik.

Baca Juga: Diduga Alami Rem Blong, Kecelakaan Beruntun Truk Tronton di Slipi Tabrak 8 Kendaraan, 4 Orang Luka Berat

Jika ia sudah berstatus terpidana, maka Rohidin akan tetap dilantik. Namun, ia langsung diberhentikan pada saat yang sama.

Khoirunnisa meminta KPU Bengkulu untuk segera menginformasikan kepada pemilih mengenai status tersangka Rohidin Mersyah.

KPK telah menetapkan kandidat gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus korupsi.

Rohidin dicurigai telah meminta bawahannya untuk mengumpulkan dana bagi kemenangannya. KPK menangkap Rohidin dan dua orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (23/11). Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang senilai Rp7 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X