Menteri LH dan Kepala BPLH Hanif Faisol Delegasikan Kewenangan Melalui Pemerintah Daerah

- Selasa, 3 Desember 2024 | 14:37 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq. (Kementerian LH)
Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq. (Kementerian LH)

SEWAKTU.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KepmenLH) No. 19 Tahun 2024.

KepmenLH ini berisi tentang pemberian kewenangan kepada Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan proses Persetujuan Lingkungan.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq pada Senin (02/12/2024)

Menurut Hanif Faisol, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kini memiliki kewenangan dalam mengelola 600 jenis perizinan Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Dari Jakarta Menuju Tur Jepang, Morfem Siap Guncang Skena Indie-Rock Jepang!

Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan proses Persetujuan Lingkungan yang selama ini ditangani Pemerintah Pusat.

Hanif mengatakan pihaknya secara resmi mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan pendelegasian kewenangan ini sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan 6-8 persen.

"Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kita telah mendelegasikan 600 jenis usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-red) kepada Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Hanif dalam penjelasan kepada media di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dari 800 (kewenangan pusat-red), maka yang 600 telah kita delegasikan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga harapan kami terjadi percepatan pelayanan persetujuan lingkungan. Namun, perlu kami ingatkan, kami akan menjaga penaatannya dan penegakan hukumnya," kata Hanif.

Baca Juga: LEGO Star Wars Holiday Special Akan Memberikan Penglaman yang Berbeda Pada Libur Natal Ini!

Menurut Hanif, iklim investasi akan bergerak lebih cepat dengan menaati perizinan yang terstandardisasi serta penegakan hukum yang jelas. Proyek-proyek yang akan didelegasikan meliputi berbagai sektor strategis, termasuk energi, infrastruktur, perhubungan, serta kesehatan.

Dari total 600 proyek tersebut, di antaranya meliputi pembangunan infrastruktur besar. Contohnya adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Irigasi, dan Terminal Penumpang Tipe A.

Menurutnya, Pemda akan diberikan pembinaan teknis untuk memastikan proses Persetujuan Lingkungan berjalan sesuai peraturan dan standar yang berlaku.

Pembinaan ini mencakup pengawasan terhadap dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL, dan UPL, serta pengawasan mutu dokumen tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X