Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Cek Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan dan Bebas Denda

- Selasa, 3 Desember 2024 | 16:37 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto dokumentasi humas Polri).
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto dokumentasi humas Polri).

SEWAKTU.com -- Beberapa provinsi di Indonesia tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2024, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghindari denda administrasi dan membayar pajak tanpa biaya keterlambatan. Berikut daftar provinsi yang menggelar program ini:

  1. Jakarta
    Pemprov Jakarta menawarkan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku hingga Januari 2025.

  2. Jawa Barat
    Program pemutihan berlangsung hingga 30 November 2024, dengan berbagai keringanan, termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, serta diskon 10% untuk pembayaran lewat Samsat Digital.

    Baca Juga: Insiden Tank VT4 di Zhuhai Air Show 2024: Tanda Tanya Besar atas Kehandalan Militer China
  3. Jawa Tengah
    Program berlangsung hingga 19 Desember 2024, dengan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan pembebasan pajak progresif.

  4. Jawa Timur
    Pemutihan hingga 30 November 2024, mencakup bebas BBNKB II, sanksi administrasi PKB, serta pajak progresif.

  5. Aceh
    Program pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2024, dengan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan.

    Baca Juga: Ojol Ancam Gelar Aksi Besar-Besaran Jika Subsidi BBM Dihapus
  6. Lampung
    Pemutihan diadakan hingga 16 Desember 2024, dengan keringanan seperti bebas denda dan pajak progresif.

  7. Bengkulu
    Program pemutihan berlangsung hingga 30 November 2024, mencakup pembebasan denda dan tunggakan PKB, serta BBNKB II.

  8. Kalimantan Barat
    Program hingga 4 Januari 2025, memberikan keringanan seperti bebas sanksi administrasi dan pembebasan BBNKB II.

    Baca Juga: Making Cars Experience: Dari Gudang Lama Menjadi Destinasi Otomotif Unik di Solo
  9. Sumatera Barat
    Pemutihan berlangsung hingga 31 Desember 2024, dengan berbagai diskon PKB, pembebasan BBNKB II, dan denda.

  10. Sumatera Selatan
    Program berakhir 14 Desember 2024, dengan diskon 50% untuk BBNKB II dan bebas denda serta bunga PKB.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat menghindari biaya keterlambatan dan mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak.

 

(fajar setiawan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi Sewaktu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X