Menaker Yassierli akan Terbitkan Aturan Upah Minimum 2025 Besok

- Rabu, 4 Desember 2024 | 12:24 WIB
Menaker, Yassierli. (instagram)
Menaker, Yassierli. (instagram)

SEWAKTU.com Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait upah minimum tahun 2025 pada esok hari. Ia menegaskan bahwa tidak ada arahan tambahan yang diberikan kepada pemerintah daerah mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Penetapan UMP dan UMK didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah pusat menetapkan acuan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Persentase ini hampir dua kali lipat lebih besar dibandingkan kenaikan upah minimum tahun sebelumnya, yang hanya 3,6%.

Baca Juga: Klarifikasi Gus Miftah Usai Mengolok-olok Pedagang Es Teh: Saya Meminta Maaf, Saya Sering Bercanda Dengan Siapapun

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut bahwa kenaikan 6,5% tersebut sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kenaikan sebesar 6,5% dinilai sebagai angka moderat yang dapat diterima oleh para pekerja, mengingat sebelumnya mereka mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum antara 8% hingga 10% untuk tahun mendatang.

"Kenaikan upah minimum ini tidak hanya soal angka, tetapi juga mencerminkan upaya mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kami menghargai keberanian Presiden Prabowo dalam menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat pekerja," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Viral! Gus Miftah Olok-olok Pedagang Es Teh di Acara Kajiannya, Warganet Bandingkan dengan Sikap UAS, Lain UAS Lain Pula Miftah!

Formula penghitungan upah minimum masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumusnya mencakup inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Dalam PP Pengupahan, alfa ditetapkan berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah definisi dan pendekatan variabel alfa.

MK mendefinisikan alfa sebagai indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Sementara itu, PP Nomor 51 Tahun 2023 hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. ***

(Raihan Saesar Ramadhan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi Sewaktu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X