Ramai Kasus Guru Honorer di Nias Aniaya Siswa Sampai Gagu, Pelaku Baru Setahun Ngajar

- Kamis, 23 Januari 2025 | 12:17 WIB
Ilustrasi guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2025 (Setkab.go.id)
Ilustrasi guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2025 (Setkab.go.id)

SEWAKTU.com -- Seorang guru honorer di SMA Negeri 3 Huruna, Nias Selatan, Sumatera Utara, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Mataya Halawa hingga pingsan.

Akibat kejadian tersebut, Mataya mengalami kesulitan berbicara dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Awalnya, korban dibawa ke Puskesmas setempat, namun karena kondisinya serius, ia dirujuk ke RSUD Thomsen Gunung Sitoli pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Halawa Matius I pada hari yang sama, tampak Mataya terlihat kesakitan sambil memegang lehernya tanpa mampu bersuara.

Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Ancaman HMPV

Luka memar terlihat jelas di leher bagian kanannya. Menurut unggahan tersebut, guru berinisial RN memukul Mataya hingga korban kehilangan kesadaran.

Pihak keluarga korban segera mengambil tindakan dengan membawa Mataya untuk divisum sebagai langkah hukum. Mereka juga mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan pelaku yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.

"Kami sangat menyayangkan tindakan guru ini, apalagi dia baru satu tahun mengajar di sekolah," ujar keluarga korban melalui media sosial.

Baca Juga: Aksi Ivan Gunawan Bagikan Makanan saat Jalani Ibadah Umrah, Warganet: Auto Terharu dan Menetes Airmata

Motif pelaku dalam penganiayaan ini belum diketahui. Namun, orang tua korban telah memastikan akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Polres Nias Selatan telah menerima informasi terkait insiden ini dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab seorang pendidik dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi siswa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X