Rapat Paripurna Bersama DPRD, Pemkot Bandung Usulkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

- Jumat, 14 Februari 2025 | 13:30 WIB
Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto/Humas Pemkot Bandung.)
Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto/Humas Pemkot Bandung.)

SEWAKTU.com – Pemerintah Kota Bandung mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (12/2/2025).

Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan bahwa usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

"Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung," ujar Koswara dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Evaluasi dari Kementerian Keuangan mengidentifikasi beberapa aspek dalam perda yang perlu disesuaikan, di antaranya:

- Perubahan ketentuan umum dalam pajak daerah.
- Revisi pajak barang dan jasa tertentu.
- Penyesuaian retribusi untuk layanan umum.
- Regulasi tempat rekreasi dan tarif retribusi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Serangkaian Agenda Ramadan 1446 H, Fokus pada Literasi Al-Qur'an

Menurut Koswara, penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

DPRD Kota Bandung Siap Bahas Raperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Duddy Himawan, menegaskan bahwa perubahan ini bersifat mendesak dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Sebagai langkah awal, nota kesepakatan antara Bapemperda dan Bagian Hukum telah disusun untuk menjadi dasar dalam proses legislasi.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan Hamamatsu Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan dan Pengembangan SDM

Setelah usulan perubahan ini disampaikan, DPRD Kota Bandung akan melanjutkan pembahasannya dalam agenda berikutnya.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap usulan perubahan perda ini dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 17 Februari 2025.

Koswara berharap revisi perda ini dapat menciptakan regulasi yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah yang lebih optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandung. (ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X