Harga Emas Antam Pecahkan Rekor Tertinggi Lagi! Sempat Naik Dua Kali dalam Sehari, Tembus Rp1,943 Juta

- Rabu, 16 April 2025 | 18:23 WIB
Ilustrasi Emas Antam. (Foto/Instagram/@antaminigoldsemarang.)
Ilustrasi Emas Antam. (Foto/Instagram/@antaminigoldsemarang.)

SEWAKTU.com — Harga emas logam mulia (LM) produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada Rabu (16/4/2025).

Dalam sehari, harga emas Antam tercatat naik dua kali dan berhasil menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah atau all time high (ATH).

Berdasarkan data dari situs resmi logammulia.com, pada pembukaan pagi tadi, harga emas batangan Antam naik Rp20 ribu menjadi Rp1,916 juta per gram.

Namun, hingga penutupan sore ini, harga kembali melonjak sebesar Rp27 ribu, menyentuh angka Rp1,943 juta per gram.

Baca Juga: Hotma Sitompul Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Ini Profil Lengkap Sang Pengacara Senior

Harga Buyback Juga Naik Dua Kali

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada harga beli emas, harga buyback atau harga yang ditetapkan Antam untuk pembelian kembali emas dari konsumen juga mengalami lonjakan dua kali dalam sehari.

Pagi tadi, harga buyback naik Rp20 ribu menjadi Rp1,765 juta per gram, dan pada sore harinya kembali naik Rp27 ribu menjadi Rp1,792 juta per gram.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kunjungi Museum Batutulis Bogor, Tegaskan Komitmen Revitalisasi dan Pusat Edukasi Sejarah

Daftar Harga Emas Antam per Pecahan

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Rabu (16/4/2025) berdasarkan pecahan yang tersedia:

- Emas 0,5 gram: Rp1,021 juta
- Emas 1 gram: Rp1,943 juta
- Emas 2 gram: Rp3,826 juta
- Emas 3 gram: Rp5,714 juta
- Emas 5 gram: Rp9,49 juta
- Emas 10 gram: Rp18,925 juta
- Emas 25 gram: Rp47,187 juta
- Emas 50 gram: Rp94,295 juta
- Emas 100 gram: Rp188,512 juta
- Emas 250 gram: Rp471,015 juta
- Emas 500 gram: Rp941,82 juta
- Emas 1.000 gram: Rp1,88 miliar.

Harga tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan. Besaran PPh bagi pemegang NPWP adalah 0,45 persen, sementara bagi pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Baca Juga: Bisa Beli Gedung Sendiri, Sarwendah Ngaku Makin Kaya Usai Cerai dari Ruben Onsu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X