SEWAKTU.com — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga fungsi dan pelestarian Gedung Sate sebagai cagar budaya.
Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, Pemprov Jabar membatasi pemanfaatan Gedung Sate hanya untuk kepentingan resmi pemerintahan.
Surat Edaran bernomor 37/KB.03.03.01/UM tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap aktivitas di Gedung Sate wajib memperhatikan aspek pelestarian, sesuai statusnya sebagai bangunan bersejarah.
"Pemanfaatan Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan di luar kepentingan tersebut," bunyi salah satu poin dalam SE yang ditujukan kepada Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelestarian Gedung Sate sebagai bagian dari warisan budaya dan simbol identitas masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: Dukung Pariwisata Jabar, Dedi Mulyadi Targetkan Jalan Mulus di Seluruh Jawa Barat Rampung di 2027
SE ini mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 mengenai penetapan bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai cagar budaya.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 terkait status penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 perangkat daerah di lingkungan Pemda Jabar. (ADV)
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang Ka Warga, Sekda Herman: Pemprov Hadir untuk Layani Masyarakat
Optimalisasi Pengelolaan APBD, Pemdaprov Jabar Jalin Kolaborasi dengan BPK Dukung Pemeriksaan LKPD 2024
Disambut Antusiasme Warga Jabar, Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Sukses Dekatkan Masyarakat dengan Layanan Publik
Sekda Herman Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Kesehatan Warga Jabar, Fokus Tekan AKI Hingga Stunting
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Halalbihalal Paguyuban Pasundan, Tekankan Peran Budaya untuk Kemajuan Bangsa
Pemprov Jabar Resmi Larang Pungutan di Jalan Umum, Dedi Mulyadi: Pemerintah Siap Hadir