SEWKTU.com -- Sidang perdana gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (23/4).
Gugatan ini diajukan oleh pengacara Muhammad Taufik Esa yang mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta milik Jokowi.
Menurut penggugat, sekolah yang disebut dalam ijazah Jokowi, yakni SMA Negeri 6 Surakarta, dulunya adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Perubahan nama sekolah ini menjadi dasar Taufik mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.
Namun, Kepala SMA Negeri 6 Surakarta, Munarso, memberikan klarifikasi bahwa sekolah tempat Jokowi menempuh pendidikan memang awalnya bernama SMPP saat ia masuk pada tahun 1977.
Ketika Jokowi lulus pada 1980, sekolah tersebut telah resmi berganti nama menjadi SMA Negeri 6 Surakarta, sehingga ijazah yang diterbitkan dinilai sah secara hukum dan administratif.
Baca Juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghinaan Marga
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dokumen dari kedua belah pihak.
Irpan juga menyebutkan kemungkinan mediasi bisa dilakukan, namun akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi, yang saat ini tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas ke Vatikan.
Meski dianggap sebagian pihak sebagai isu yang tidak substansial, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hari.
Persidangan ini menjadi sorotan publik dan media, dengan ratusan massa hadir di sekitar area PN Solo untuk menyaksikan jalannya persidangan. Agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pendalaman dokumen dan sikap hukum dari pihak tergugat.
Artikel Terkait
Warisan Cinta dan Karya Titiek Puspa: Kenangan, Penghormatan, dan Tanggung Jawab Keluarga
Paula Verhoeven Bungkam Fitnah Perselingkuhan, Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
Denada Pacari Pria Lebih Muda 10 Tahun, Siap Menikah Lagi dan Jalani Operasi Kecantikan di Korea
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghinaan Marga