Siap-siap! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni 2025, Tiga Golongan Ini Otomatis Dapat

- Selasa, 27 Mei 2025 | 09:46 WIB
Pemerintah segera berlakukan diskon tarif listrik 50 persen untuk masyarakat di bulan Juni 2025.
Pemerintah segera berlakukan diskon tarif listrik 50 persen untuk masyarakat di bulan Juni 2025.

SEWAKTU.com- Kabar baik nih Sewaktunian! Pemerintah akan menerapkan diskon tarif listrik 50 persen untuk seluruh masyarakat selama bulan Juni 2025.

Program diskon tarif listrik 50 persen ini menjadi bagian dari paket insentif ekonomi dari Pemerintah.

Tujuannya, diskon tarif listrik persen di bulan Juni 2025 ini bertujuan agar masyarakat dapat menjaga daya beli.

Terlebih sudah memasuki musim liburan sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipis Negara (ASN).

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua potongan pelanggan PLN bisa mendapat diskon tarif listrik 50 persen ini.

Baca Juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini Lesu! Antam, UBS, dan Galeri 24 Dibanderol Rp 1 Jutaan per Gram

Pasalnya, ada batasan golongan pelanggan PLN yang berhak untuk mendapatkan insentif diskon tarif listrik bulan Juni 2025 tersebut.

Berikut ini daftar golongan penerima diskon tarif listrik 50 persen di bulan Juni 2025 dari Pemerintah.

  • Golongan pertama adalah pelanggan dengan daya listrik 450 VA
  • Golongan kedua adalah pelanggan dengan daya listrik 900 VA
  • Golongan ketiga adalah pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.

Baca Juga: Pemkot Bogor dan IPB University Kolaborasi Hadirkan Inovasi Big Data Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

Ketiga golongan diatas mencakup kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah hingga menengah yang rentan terdampak oleh tekanan ekonomi akibat kenaikan biaya hidup selama masa liburan sekolah.

Selain potonga diskon listrik 50 persen, pemerintah sedang memfinalisasi enam bentuk insentif tambahan yang direncanakan akan dirilis pada awal Juni 2025.

Beberapa insentif tersebut seperti diskon tarif tol, diskon tiket pesawat, potongan harga pembelian motor listrik, diskon iuaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan,bantuan pangan langsung, serta bantuan subsidi upa (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X