SEWAKTU.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.
Tahun ini, gaji ke-13 yang diterima oleh PNS aktif disebut-sebut akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, lantaran adanya tambahan komponen tunjangan kinerja dalam perhitungan.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap, dimulai pada 2 Juni hingga Juli 2025.
Sementara untuk pensiunan, pencairan dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Istana Tegaskan Tak Ada Alkohol dalam Jamuan Presiden Macron, Ternyata Ini Minuman yang Disajikan
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu ASN dan pensiunan dalam mengelola kebutuhan finansial, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Komponen Gaji ke-13 PNS Aktif
PNS aktif akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari lima komponen utama:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan pangkat dan jabatan)
Tambahan tunjangan kinerja ini menjadi faktor penting yang membuat nilai gaji ke-13 tahun ini lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, komponen ini tidak selalu dimasukkan.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan
Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan hanya menerima empat komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Artikel Terkait
Ini Manfaat dan Rincian Potongan Gaji Iuran Tapera, Dari PNS, Swasta, Hingga Freelancer Wajib Ikut
PPPK atau P3K Harus Resign untuk Daftar PNS? Begini Aturan KemenPAN RB 2024
Cawalkot Bogor Dokter Rayendra Bakal Lanjutkan Casual Day Setiap Selasa untuk PNS yang Digagas Bima Arya
Sosok Sriwati, PNS Kabid Disparbud Kota Bekasi Intoleran Larang Tetangga Kristen Ibadah di Rumahnya
Segini Harta Kekayaan PNS Mas Sriwati Kabid Disparbud Kota Bekasi Intoleran Larang Non Muslim Ibadah
Pj Wali Kota Bandung Apresiasi PNS Purna Bhakti atas Dedikasi dan Kontribusi Terhadap Pemkot