Wali Kota Muhammad Farhan Beri Jawaban Tertulis, DPRD Kota Bandung Bentuk 4 Pansus dalam Rapat Paripurna

- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:59 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama DPRD Kota Bandung saat menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Paripurna, Jl. Sukabumi, Bandung, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto/Humas Kota Bandung.)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama DPRD Kota Bandung saat menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Paripurna, Jl. Sukabumi, Bandung, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto/Humas Kota Bandung.)

SEWAKTU.com — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Rabu (11/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna, Jl. Sukabumi.

Agenda rapat kali ini mencakup jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda, serta pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) baru.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, dan dihadiri 35 dari total 50 anggota dewan, baik secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya, Edwin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat yang juga disiarkan secara daring.

Baca Juga: Atasi Kenakalan Remaja di kota Bogor, Dedi Rachim Tinjau Barak Militer Program Pembinaan Disiplin

Empat Raperda yang dibahas merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yaitu:

  1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perkotaan.
  2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
  3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah menyerahkan dokumen jawaban secara tertulis kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.

Baca Juga: 35 Tahun Bersahabat, Bandung dan Fort Worth Tegaskan Komitmen Kerja Sama Sister City

Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengesahkan pembentukan empat Pansus baru, masing-masing ditugaskan membahas satu dari empat Raperda tersebut:

  • Pansus 7: Raperda PSU Perkotaan
  • Pansus 8: Raperda Penyelenggaraan Pesantren
  • Pansus 9: Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat
  • Pansus 10: Raperda RPJMD 2025–2029

Masa kerja keempat pansus akan berlangsung hingga pembahasan rampung dan pengambilan keputusan dilakukan melalui forum DPRD.

Keputusan ini akan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pansus.

Di akhir rapat, pimpinan DPRD mengingatkan agar seluruh anggota pansus dapat menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, profesional, dan bertanggung jawab, demi kemajuan Kota Bandung. (ADV)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X