Bocah Silver Bergelantungan di Pintu KRL di Bekasi Timur, KAI Ingatkan Bahaya dan Ancam Sanksi

- Minggu, 10 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Foto - Aksi dua anak yang mengecat tubuhnya dengan cat perak dan bergelantungan di pintu Kereta Rel Listrik (KRL) (Foto/Tiktok - Ceritabekasi_)
Foto - Aksi dua anak yang mengecat tubuhnya dengan cat perak dan bergelantungan di pintu Kereta Rel Listrik (KRL) (Foto/Tiktok - Ceritabekasi_)

 

SEWAKTU.com - Aksi dua anak yang mengecat tubuhnya dengan cat perak dan bergelantungan di pintu Kereta Rel Listrik (KRL) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat KRL tengah berhenti menunggu sinyal masuk ke Stasiun Bekasi Timur, Senin (4/8/2025) sore.

Dalam rekaman yang beredar, keduanya tampak berada di dua titik pintu yang berbeda pada rangkaian kereta. Momen itu direkam oleh warga yang melintas di lokasi, tepatnya di atas underpass Pasar Baru, Bekasi. Aksi tersebut memicu keprihatinan publik karena dilakukan di area yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Menanggapi kejadian tersebut, KAI Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa area di sekitar rel kereta dan rangkaian kereta bukan area yang aman untuk bermain. Aktivitas seperti bergelantungan di pintu KRL, bermain di rel, atau melakukan vandalisme tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta. Selain risiko fatal, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Video Wanita Berhijab Korban Pelecehan Seksual di KRL Argo Lawu, Tangan Pria Gesek-Gesek ke Paha Lalu...

Pelanggaran di area jalur rel dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. KCI mengingatkan, keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap warga diharapkan mematuhi aturan demi keamanan bersama.

Selain itu, perusahaan juga mengimbau agar para orang tua yang tinggal di dekat jalur rel lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Lingkungan operasional KRL hanya diperuntukkan bagi kegiatan resmi yang dilakukan oleh petugas berwenang. Di Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124, pengguna jalan di perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Video Detik-Detik Pengendara Mobilio Tertabrak KRL Keluar Mobil dan Panjat Pagar Perlintasan

KCI berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur rel untuk terus mengedukasi pentingnya keselamatan di sekitar area perkeretaapian. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan lingkungan sekitar jalur kereta tetap aman, tertib, dan nyaman.

Baca Juga: Video Pencurian Tas Berisi Laptop di KRL Jabodetabek Terekam Kamera Penumpang, Perhatikan Gerak-Geriknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X