Motif Dendam, Dua Pria Diduga Bayar Eksekutor Tewaskan Ketua Buruh di Riau

- Rabu, 10 September 2025 | 12:30 WIB
Tiga pelaku pembunuhan berencana Ketua Buruh di Riau berhasil ditangkap aparat kepolisian. (Foto/Instagram - Polres kampar)
Tiga pelaku pembunuhan berencana Ketua Buruh di Riau berhasil ditangkap aparat kepolisian. (Foto/Instagram - Polres kampar)

SEWAKTU.com - Kasus pembunuhan bayaran kembali menggemparkan masyarakat Riau. Seorang Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditemukan tewas setelah diserang dengan parang. Polisi memastikan peristiwa itu bukan aksi kriminal biasa, melainkan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi dendam lama.

Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku utama. Tiga orang, yaitu Johan Simanjuntak yang berusia 67 tahun, Mahmud Fauzi Simanjuntak berusia 40 tahun, dan Marsudi atau yang dikenal juga dengan Sitepu yang berusia 45 tahun. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Johan dan Mahmud menyimpan sakit hati terhadap korban, Suryono alias Kentung, yang menjabat sebagai Ketua SPTI setempat.

Dendam itu muncul sejak 2021 ketika Johan menilai korban telah merebut vendor jasa bongkar muat pupuk di wilayah tersebut. Sementara itu, Mahmud memendam kekecewaan setelah diberhentikan dari posisi kepala unit bongkar muat pupuk serta merasa tidak pernah mendapatkan bagian keuntungan usaha.

Baca Juga: Unggahan Menantang Dwi Hartono Sebelum Jadi Buronan: Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Akhirnya Ditangkap

Motif dendam itu kemudian berujung pada rencana pembunuhan. Johan berperan mencari orang untuk melaksanakan eksekusi, sementara Mahmud menyiapkan dana. Uang sebesar Rp 13 juta diserahkan kepada Johan, lalu diberikan kepada Marsudi yang akhirnya bertindak sebagai eksekutor.


Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (18/8/2025). Saat itu, korban sedang berada di kantor SPTI bersama seorang rekannya. Ketika pintu kantor terbuka, seorang pria tiba-tiba masuk dan langsung membacok korban dengan parang hingga menyebabkan luka serius di bagian paha kiri. Korban sempat berusaha meminta pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.

Di tempat kejadian, polisi menemukan beberapa barang yang dipenuhi darah, seperti kasur dan bantal. Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Salah satunya turun, masuk ke kantor, kemudian hanya dalam hitungan detik keluar dan melarikan diri.

Baca Juga: Polda Babel Ungkap Pembunuhan Wartawan, Pelaku Tega Habisi Korban demi Lunasi Utang Judi Online

Marsudi sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara. Namun pada Jumat (5/9/2025), tim gabungan Polres Kampar bersama Jatanras Polda Sumut berhasil menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa eksekusi tidak dilakukan sendiri. Ia dibantu dua orang lain, seseorang dengan inisial TN yang mengendarai sepeda motor dan SO yang bertugas mengamati pergerakan korban.

Kini, tiga pelaku yang sudah diamankan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dikenakan dakwaan atas Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu. Polisi menyatakan bahwa investigasi akan terus dilanjutkan sampai semua pihak yang terlibat berhasil ditangkap.

 Baca Juga: Akhir Misteri Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Serang, Pelaku Ternyata Sang Suami, Sempat Pura-pura Nangis Didepan Jenazah Sang Istri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X