Polda Babel Ungkap Pembunuhan Wartawan, Pelaku Tega Habisi Korban demi Lunasi Utang Judi Online

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:02 WIB
Foto - Petugas Polda Babel menghadirkan dua tersangka pembunuhan wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Babel (Foto/Instagram - humas_poldakep.babel)
Foto - Petugas Polda Babel menghadirkan dua tersangka pembunuhan wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Babel (Foto/Instagram - humas_poldakep.babel)

SEWAKTU.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Adityawarman, seorang pemimpin redaksi media online di Pangkalpinang. Kasus ini menggemparkan masyarakat setelah korban ditemukan tewas di dalam sumur dekat kebunnya, dengan luka parah akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.

Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan kehilangan diajukan keluarga korban. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah dua pria asal Sumatera Selatan, Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin (34). Keduanya baru bekerja selama dua hari sebagai penjaga kebun milik korban sebelum merencanakan aksi keji tersebut.

Motif pembunuhan diketahui berakar pada masalah ekonomi. Para pelaku nekat merencanakan pembunuhan karena dililit utang judi online. Aksi kriminal ini mereka lakukan demi merebut seluruh harta korban. Mereka membunuh korban pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, dengan memukulkan balok kayu. Usai menganiaya korban, jasadnya dibuang ke dalam sumur dan diikat dengan batu untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Sosok Bianca Allysa, Anak Perwira Polresta Malang Disebut jadi Pelakor, Ancam Bunuh Perwira TNI

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menyatakan bahwa para pelaku akan dikenakan hukuman pidana berlapis. Salah satu pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya, sekaligus memastikan situasi keamanan tetap terjaga.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan memaparkan secara rinci kronologi kejadian. Menurutnya, Hasan Basri menjadi otak dari pembunuhan ini, sementara Martin bertugas mengeksekusi korban serta membawa kabur kendaraan roda empat milik korban untuk dijual di Sumatera Selatan.

Polda Babel berhasil menangkap kedua pelaku meski sempat melarikan diri ke luar daerah. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah dan pengumpulan bukti yang cepat. Keberhasilan ini disambut rasa terima kasih dari keluarga korban yang menilai polisi telah bergerak sigap mengungkap kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Baca Juga: Sadisnya Nenek Hanisa Tega Habisi Nyawa Tetangga Pakai Batu, Niatnya Mau Bayar Utang Malah Bunuh

Informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus ini juga dipublikasikan melalui laman resmi Polda Babel di https://tribratanews.babel.polri.go.id/, yang menjadi portal berita dan informasi resmi milik institusi tersebut. Melalui keterbukaan informasi, Polda Babel berupaya menjaga kepercayaan publik sekaligus menegaskan komitmen dalam menciptakan Bangka Belitung yang aman bagi masyarakat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Candra Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X