2 Kasus Viral Judi Online Menjerat Aparat Berujung Kematian, Anggota TNI Bunuh Diri, Polisi Dibakar Istri

- Rabu, 12 Juni 2024 | 16:57 WIB
Briptu FN. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Briptu FN. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

SEWAKTU.com -- Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kasus Briptu FN bakar suami hidup hidup di Mojokerto.

Judi online tidak hanya membuat rakyat biasa menderita, tetapi juga menyeret aparat negara dalam jeratannya, dengan konsekuensi yang fatal hingga merenggut nyawa mereka.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kecanduan judi online di kalangan aparat, termasuk dua kasus berikut yang berujung pada kematian dalam beberapa hari terakhir

Dirangkum Sewaktu.com dari berbagai sumber pada Rabu (12/6), ini dia dua kasus judi online yang menjerat aparat hukum hingga berujung kematian.

Baca Juga: Disoraki Penonton, Anang dan Ashanty Walk Out Usai Salah Nyanyikan Lagu Saat Timnas Menang

Anggota TNI Diduga Bunuh Diri Karena Judi Online

Kasus yang menarik perhatian publik adalah kematian Lettu Laut Eko Damara (30), anggota kesehatan Satgas Pengamanan Perbatasan Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir.

Eko diduga bunuh diri karena terlilit utang akibat judi online, mencapai Rp 819 juta. Dari total utang tersebut, sekitar Rp177 juta adalah utang kepada rekan di daerah operasi.

Komandan Korps Marinir, Mayjen (Mar) Endi Supardi, mengungkapkan bahwa hasil forensik digital menunjukkan Eko mengunduh berbagai aplikasi judi online.

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya pembelian barang apapun di daerah operasi, meski Eko sering meminjam uang dari rekannya.

Baca Juga: Akhirnya! Nasarius Satpam Plaza Indonesia Batal Dipecat, Robby Purba dan Marlene Minta Maaf

Polwan Bakar Suami Karena Judi Online

Di Mojokerto, Jawa Timur, seorang polwan bernama Briptu FN (28) membakar suaminya, Briptu RDW (28), karena kecanduan judi online.

RDW, yang bertugas di Satsamapta Polres Jombang, sering menghabiskan gajinya untuk judi online, meninggalkan Briptu FN yang harus menghidupi tiga anak kecil mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X