SEWAKTU.com – Pemerintah resmi membuka babak baru dalam sistem kepegawaian negara dengan memperkenalkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini dihadirkan untuk memberi peluang lebih luas bagi tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN dan memiliki kedudukan sejajar dengan PNS.
Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Baca Juga: Realme 15 Series, Smartphone yang Paham Anak Muda, Bawa Sentuhan AI Night Out Phone
Sistem Baru: PPPK Paruh Waktu untuk Profesional dan Tenaga Ahli
Dalam regulasi terbaru, pemerintah memperkenalkan format PPPK paruh waktu, yang memungkinkan instansi merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja di bawah 40 jam per minggu.
Skema ini dianggap lebih fleksibel, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga kompeten untuk proyek jangka pendek atau pekerjaan bersifat teknis.
Namun, status paruh waktu ini tentu membawa sejumlah perbedaan dibanding PPPK penuh waktu terutama dalam hal hak dan tunjangan.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Disesuaikan dengan Kebijakan Instansi
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan spesifik yang mengatur detail tunjangan PPPK paruh waktu. Artinya, mekanisme pemberian tunjangan masih bergantung pada kontrak kerja dan kebijakan masing-masing instansi.
Meski begitu, beberapa jenis tunjangan yang umumnya dapat diterima antara lain:
- Tunjangan pekerjaan: Diberikan sesuai tanggung jawab dan beban tugas.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan, sama seperti pegawai penuh waktu.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan instansi.
- Perlindungan sosial: Termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kompensasi sesuai kontribusinya, meski nominalnya bisa berbeda dengan pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Analisis Realme 15 Pro 5G, Smartphone Mid Range Paling Serius di Akhir Tahun 2025
Artikel Terkait
Tetes Keringat Garuda, Perjuangan Timnas Indonesia di Jeddah Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kontra Arab Saudi
Begini Suasana Ruang Latihan Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Demam Garuda! Suporter Siaga Dukung Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tinjau Klinik Utama Parung, Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan untuk Semua Warga
Dedi Mulyadi Resmikan Aplikasi Nyari Gawe, Solusi Digital Pencari Kerja Jawa Barat
Harga Lengkap Hingga Fitur Realme 15 Series 5G, Smartphone AI Paling Stylish 2025, Tipis tapi Bertenaga!
HP Realme 15 Series 5G: Cerita di Balik AI Night Out