Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Aturan, Skema, dan Fakta Terbaru

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:13 WIB
PPPK paruh waktu mulai diterapkan 2025, memberi peluang bagi tenaga honorer berpengalaman untuk tetap mengabdi. Foto: Ilustrasi AI.
PPPK paruh waktu mulai diterapkan 2025, memberi peluang bagi tenaga honorer berpengalaman untuk tetap mengabdi. Foto: Ilustrasi AI.

SEWAKTU.com – Pemerintah resmi membuka babak baru dalam sistem kepegawaian negara dengan memperkenalkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema ini dihadirkan untuk memberi peluang lebih luas bagi tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN dan memiliki kedudukan sejajar dengan PNS.

Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Realme 15 Series, Smartphone yang Paham Anak Muda, Bawa Sentuhan AI Night Out Phone

Sistem Baru: PPPK Paruh Waktu untuk Profesional dan Tenaga Ahli

Dalam regulasi terbaru, pemerintah memperkenalkan format PPPK paruh waktu, yang memungkinkan instansi merekrut tenaga ahli atau profesional dengan waktu kerja di bawah 40 jam per minggu.

Skema ini dianggap lebih fleksibel, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga kompeten untuk proyek jangka pendek atau pekerjaan bersifat teknis.

Namun, status paruh waktu ini tentu membawa sejumlah perbedaan dibanding PPPK penuh waktu terutama dalam hal hak dan tunjangan.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Disesuaikan dengan Kebijakan Instansi

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan spesifik yang mengatur detail tunjangan PPPK paruh waktu. Artinya, mekanisme pemberian tunjangan masih bergantung pada kontrak kerja dan kebijakan masing-masing instansi.

Meski begitu, beberapa jenis tunjangan yang umumnya dapat diterima antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan: Diberikan sesuai tanggung jawab dan beban tugas.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan, sama seperti pegawai penuh waktu.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan instansi.
  • Perlindungan sosial: Termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kompensasi sesuai kontribusinya, meski nominalnya bisa berbeda dengan pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Analisis Realme 15 Pro 5G, Smartphone Mid Range Paling Serius di Akhir Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X