PPPK Paruh Waktu Mulai Diterapkan 2025, Gaji Minimal Setara UMP

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:37 WIB
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025 sebagai bentuk transisi dari tenaga honorer ke ASN. Foto: Ilustrasi AI.
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025 sebagai bentuk transisi dari tenaga honorer ke ASN. Foto: Ilustrasi AI.

Beberapa tunjangan yang tetap bisa diberikan antara lain:

  • Tunjangan pekerjaan berdasarkan tanggung jawab.
  • THR menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja.
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

UMP 2025 Jadi Patokan Gaji

Untuk gambaran, berikut beberapa UMP 2025 yang menjadi acuan pembayaran gaji PPPK paruh waktu:

  • DKI Jakarta – Rp5.396.760
  • Jawa Barat – Rp2.191.232
  • Sumatera Utara – Rp2.992.599
  • Sulawesi Selatan – Rp3.657.527
  • Papua – Rp4.285.848

Besaran ini dapat menjadi indikator minimal bagi instansi dalam menentukan penghasilan PPPK paruh waktu di tiap daerah.

Baca Juga: Realme 15 Series, Smartphone yang Paham Anak Muda, Bawa Sentuhan AI Night Out Phone

Kontrak dan Kewenangan PPK

Penentuan masa kerja dan jumlah jam kerja PPPK paruh waktu berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Durasi kontrak ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi, jenis pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

Sesuai regulasi, jangka waktu perjanjian kerja PPPK bisa berlangsung minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Baca Juga: Analisis Realme 15 Pro 5G, Smartphone Mid Range Paling Serius di Akhir Tahun 2025

Transisi dari Honorer ke ASN

Kebijakan PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi transisi dari sistem honorer menuju ASN. Pemerintah menargetkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan status tenaga honorer pada November 2025.

Model ini juga dianggap sebagai langkah efisiensi birokrasi tanpa mengorbankan hak pegawai yang telah lama mengabdi di sektor publik.

Dengan diberlakukannya sistem PPPK paruh waktu, pemerintah berharap proses penataan tenaga honorer berjalan lancar tanpa gejolak.

Fleksibilitas kerja ini diharapkan mampu membuka kesempatan baru bagi profesional dan tenaga ahli untuk berkontribusi dalam pemerintahan, meski tidak dalam kapasitas penuh waktu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X