PPPK Paruh Waktu 2025, Peluang Baru untuk Tenaga Honorer

- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:32 WIB
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025, memberi peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah mulai menerapkan sistem PPPK paruh waktu 2025, memberi peluang baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

SEWAKTU.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status maupun penghasilan tetap.

Transisi dari Honorer ke PPPK

Skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai bentuk transisi setelah penghapusan tenaga honorer pada November 2025.

Pemerintah memastikan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak ada penurunan pendapatan bagi para pegawai non-ASN yang dialihkan statusnya.

"Yang penting kita selamatkan dulu, tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Dari Honorer ke PPPK Paruh Waktu: Jalan Baru Menuju Kepastian

Kebijakan ini didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan PPPK sejajar dengan PNS dalam struktur ASN, meski memiliki sistem kepegawaian berbeda.

Gaji dan Hak PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum penggajian tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

Beberapa tunjangan juga tetap diberikan, di antaranya:

  • Tunjangan pekerjaan sesuai tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari besar keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebutuhan.
  • Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai Diterapkan 2025, Gaji Minimal Setara UMP

Gambaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X