Fraksi Gerindra Dorong Percepatan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bandung

- Senin, 20 Oktober 2025 | 11:28 WIB

SEWAKTU.com - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.

Raperda ini menjadi salah satu dari empat rancangan peraturan daerah strategis yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Bandung.

Adapun empat Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045,

  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial,

  3. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta

  4. Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati Sp.Orto, menilai bahwa Raperda keempat memiliki urgensi tinggi mengingat meningkatnya jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung yang berpotensi terpapar perilaku seksual berisiko.

“Tren perilaku seksual di kalangan remaja cukup memprihatinkan. Masih banyak kasus kehamilan tidak diinginkan, HIV, serta infeksi menular seksual (IMS) yang angkanya terus menunjukkan peningkatan,” ujar Maya.

Ia juga menyoroti maraknya kasus penyimpangan seksual yang terjadi di Kota Bandung dan menyebut situasi tersebut sebagai tanda peringatan bagi semua pihak untuk segera bertindak.

Menurutnya, pemerintah bersama para pemangku kepentingan harus menjalankan langkah pencegahan dan pengendalian secara efektif melalui kerja sama lintas sektor dan disiplin.

Maya menjelaskan bahwa perilaku seksual berisiko muncul karena berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari kurangnya pendidikan dan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, tekanan psikologis dan ekonomi, pengaruh konten pornografi, pola asuh keluarga yang kurang harmonis, hingga trauma masa kecil serta lemahnya dasar keimanan.

“Oleh karena itu, pendekatan yang diambil tidak cukup hanya melalui aspek hukum. Kita juga perlu langkah edukatif, sosial, dan spiritual agar perubahan perilaku dapat berjalan menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan adanya Raperda ini, Fraksi Gerindra berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari perilaku seksual yang berisiko dan menyimpang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X