SEWAKTU.com -- Para guru yang memegang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa bernafas lega.
Awal tahun 2024 ini, Kementerian Keuangan bakal ngasih tambahan penghasilan di luar gaji yaitu jatah uang makan kepada guru berstatus PNS dan PPPK.
Informasi uang makan untuk PPPK 2024 ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru, baik mereka yang berstatus guru PNS dan juga guru PPPK 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan anggaran uang makan untuk guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi perbaikan perekonomian keluarga guru.
Baca Juga: Rekomendasi Model Rambut Pendek Sebahu Bikin Wanita Cantik Menawan
Untuk nilai anggarannya yang diberikan mulai dari Rp 814 ribu sampai dengan Rp 902 ribu untuk golongan I hingga IV.
Keputusan baru memberikan uang makan kepada para guru PPPK 2024 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Pada peraturan ini diungkapkan para ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak mendapatkan tunjangan uang makan maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.
Kebijakan baru sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan ungkapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Baca Juga: Manfaat Geotextile Non Woven Dalam Proyek Konstruksi Modern
Berikut ini rincian yang makan yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK sesuai dengan golongan guru yang bersngkutan.
Untuk golongan I dan II, alokasi uang makan bagi guru PNS dan PPPK adalah Rp 35.000 per hari, sedangkan golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Dengan angka itu jika dikalikan dengan 22 hari kerja dalam sebulan, maka masing-masing guru PNS dan PPPK akan menerima uang makan (lauk pauk) dalam kisaran sebagai berikut: