Golongan I dan II: Rp 770.000 per bulan
Golongan III: Rp 814.000 per bulan
Golongan IV: Rp 902.000 per bulan
Adanya penambahan penghasilan di luar gaji bagi guru PNS dan PPPK ini, tentunya mereka juga dituntut untuk mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih bagi anak didiknya.***