Dalam UU ASN 2023 ditegaskan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Apakah Daftar PKN STAN 2024 Harus Ikut UTBK? Jangan sampai Salah, Berikut Syarat Nilai Terbaru
Hal tersebut diperlukan karena untuk memastikan bahwa honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Honorer yang berstatus aspal alias asli tapi palsu harus mulai bersiap didepak dan tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Nantinya, audit honorer akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.
Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.***