Dia menambahkan bahwa KPU telah menetapkan aturan UU pemilu yang melarang pengumuman hasil survei selama masa tenang dan ketentuan tentang penghitungan cepat yang harus terdaftar di KPU.
"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Gibran menggunakan momen tersebut untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
Gibran menegaskan komitmennya terhadap integritas proses pemilu, dan secara halus menyoroti pentingnya menunggu hasil resmi daripada mengandalkan klaim prematur berdasarkan exit poll.
Hal ini menyoroti dinamika politik yang kompleks dan seringkali sarat dengan strategi komunikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi persepsi publik.
Di satu sisi, ada kecenderungan untuk merayakan kemenangan lebih awal berdasarkan data yang belum diverifikasi secara resmi, dan di sisi lain, kebutuhan untuk menghormati proses demokrasi. ***