Tanggapan Santai Gibran Rakabuming Raka Terkait Kemenangan Luar Negeri Lewat Exit Poll

- Rabu, 14 Februari 2024 | 14:16 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

Dia menambahkan bahwa KPU telah menetapkan aturan UU pemilu yang melarang pengumuman hasil survei selama masa tenang dan ketentuan tentang penghitungan cepat yang harus terdaftar di KPU.

"Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2,4,5, merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Gibran menggunakan momen tersebut untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Gibran menegaskan komitmennya terhadap integritas proses pemilu, dan secara halus menyoroti pentingnya menunggu hasil resmi daripada mengandalkan klaim prematur berdasarkan exit poll.

Hal ini menyoroti dinamika politik yang kompleks dan seringkali sarat dengan strategi komunikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi persepsi publik.

Di satu sisi, ada kecenderungan untuk merayakan kemenangan lebih awal berdasarkan data yang belum diverifikasi secara resmi, dan di sisi lain, kebutuhan untuk menghormati proses demokrasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X