news

RILIS Surat Edaran BKPSDM tentang Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Syarat Ijazah

Jumat, 16 Februari 2024 | 09:58 WIB
Surat edaran BKPSDM penghapusan honorer Desember 2024. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Dalam upaya mengatasi rencana penghapusan honorer oleh pemerintah mulai Desember 2024, BKPSDM Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terbaru yang memuat informasi terkini mengenai usulan formasi CPNS dan PPPK P3K untuk tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, kita dapat menemukan rincian mengenai formasi CPNS, formasi P3K, serta persyaratan ijazah yang diperlukan untuk mendaftar CPNS dan P3K.

Surat edaran ini, dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2024, merupakan hasil dari permintaan data usulan formasi dari masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) yang diajukan melalui Sistem Administrasi ASN (SASN).

Data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi sebagai bahan penentuan jumlah formasi yang akan diberikan kepada masing-masing Pemda.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS TAHUN 2024, Begini Contoh Jabatannya Beserta Tips Lulus CASN

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa perangkat daerah diminta untuk mengusulkan formasi CPNS dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain pendekatan Zero Growth, kebutuhan perangkat daerah, dan alokasi CPNS yang memprioritaskan jenjang pendidikan D3.

Untuk formasi CPNS, alokasi formasi diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan mengisi kekurangan SDM akibat mutasi dan pensiun.

Prioritas kebutuhan CPNS bidang pendidikan diarahkan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan sejenisnya.

Begitu juga dengan kebutuhan CPNS bidang kesehatan yang diprioritaskan pada tenaga teknis administrasi dan kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan.

Sementara itu, pengisian formasi P3K Tahun Anggaran 2024 diutamakan bagi pegawai non-ASN yang saat ini telah bertugas di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pakai Jalur Ini Kalo Mau Lulus CPNS atau PPPK TAHUN 2024, Ikuti Tips Lulus CASN Mudah Ini

Formasi P3K dibuka untuk jabatan fungsional dan pelaksana, dengan persyaratan pendidikan mulai dari tingkat SD hingga S1 atau D4, sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Usulan kebutuhan CPNS dan P3K wajib mempertimbangkan alokasi kelulusan P3K Farmasi tahun sebelumnya yang masih dalam proses seleksi.

Fokus alokasi CPNS dan P3K diatur berdasarkan tabel referensi kualifikasi pendidikan untuk berbagai jabatan, yang mencakup klasifikasi pendidikan dari SD hingga S3.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB