SEWAKTU.com -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat bernomor 1036/b-mp.01.01 Gar SD gd/2024 yang membahas penyesuaian jadwal usul penetapan NIPPPK Tahun Anggaran 2023.
Surat ini, diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2024 di Jakarta, menjadi perhatian penting bagi instansi-instansi terkait di seluruh Indonesia.
Penyesuaian jadwal ini diperlukan karena masih terdapat instansi-instansi yang belum melakukan input usul penetapan NIPPPK Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Cara Cek Jumlah Tabungan Hari Tua di Taspen dan Jumlah Pensiun Bulanan Diterima PNS dan PPPK
Jadwal usul penetapan NIPPPK yang sebelumnya direncanakan dari tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024, kini disesuaikan menjadi 15 Januari hingga 27 Februari 2024.
Dengan demikian, jadwal sebelumnya diperpanjang selama 14 hari atau 2 minggu guna mengakomodir instansi yang belum melaksanakan input usul penetapan NIP3K.
Bagi instansi yang belum melakukan input usul penetapan NIP3K, disarankan untuk segera melakukannya sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.
Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat diakses dengan mengunduh surat resmi dari BKN melalui link yang tersedia di deskripsi video terkait.
Baca Juga: RILIS Surat Edaran BKPSDM tentang Usulan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Syarat Ijazah
Demikianlah informasi mengenai penyesuaian jadwal usul penetapan NIP3K Tahun Anggaran 2023.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak terkait. Kami juga mengundang untuk berbagi informasi ini kepada rekan-rekan yang membutuhkan. Terima kasih semoga bermanfaat.