Dengan demikian, para P3K yang telah diangkat di tahun 2020, 2023, maupun 2024 wajib mengikuti orientasi P3K ini.
Melalui orientasi ini, diharapkan para P3K dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah yang profesional.
Orientasi P3K bukan hanya sebagai pembelajaran, tetapi juga sebagai langkah awal untuk membentuk ASN yang berkualitas dan memiliki integritas.