Cara Selesaikan Tenaga Honorer Tidak Masuk Database BKN, Gimana Agar Diangkat CPNS atau PPPK Tahun 2024?

- Senin, 19 Februari 2024 | 09:11 WIB
Cara mudah menyelesaikan database BKN para honorer tidak masuk. (Foto/YouTube.)
Cara mudah menyelesaikan database BKN para honorer tidak masuk. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Pemerintah berencana menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024. Fokus utama adalah menyelesaikan pendataan non-ASN yang masuk dalam database BKN.

Namun, bagi tenaga honorer yang tidak masuk database BKN, masih ada peluang untuk diangkat menjadi CPNS PPPK P3K di tahun 2024.

Berikut strategi yang bisa dilakukan:

1. Memahami Prioritas Pengangkatan

Prioritas utama adalah THK2 (Tenaga Honorer Kategori 2) yang sudah masuk database BKN.
Kemudian, guru yang terdata di database BKN hasil pendataan non-ASN 2022.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Titiek Soeharto Mantan Istri Prabowo? Nominalnya Fantastis Nyaris Sentuh Triliun

Terakhir, guru/tenaga honorer yang tidak masuk database BKN, termasuk:

Lulusan PPG Prajabatan
Guru Swasta
Guru Sekolah Negeri

2. Memantau Pembukaan Formasi

Pantau pengumuman resmi terkait pembukaan formasi CPNS/P3K di instansi yang dituju. Pastikan instansi membuka formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan ijazah Anda.

3. Meningkatkan Kualitas Diri

Persiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS/P3K dengan mempelajari materi tes.
Tingkatkan kemampuan dan keahlian sesuai dengan bidang yang dilamar.
Latihan soal-soal CPNS/P3K tahun sebelumnya.

4. Pertimbangan Mendaftar di Instansi Lain

Jika instansi sendiri tidak membuka formasi, pertimbangkan mendaftar di instansi lain. Bisa mendaftar di P3K Pusat/Kementerian/Lembaga. Pertimbangkan cakupan wilayah penempatan dan syarat yang ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X