Kahfi menyebut, kajian dan persiapan ini meliputi dialog dengan pemuka agama dan komunitas semua agama. Menurutnya, Kemenag juga perlu menganalisi dampak sosialnya.
Tak kalah penting, pemerintah juga harus menyiapkan regulasi dan SDM yang memadai sebelum mengimplementasikan rencana tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diluncurkan tahun ini.
Rencananya, KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama ini akan diluncurkan pada tahun 2025.
Dengan menerapkan prinsip inklusif, nantinya KUA tak hanya fasilitasi pernikahan tapi juga ibadahnya. Yaqut menyebut, aula yang ada di KUA bisa diperuntukkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," kata Yaqut.