SEWAKTU.com -- Polisi telah mengungkap alasan utama di balik produksi video kontroversial oleh seorang yang dikenal sebagai Samsudin, atau lebih dikenal dengan nama Gus Samsudin.
Video tersebut mempromosikan ajaran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan, dan motif utama di balik pembuatan konten tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan penghasilan YouTube Gus Samsudin.
Kombes Dirmanto, Kepala Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, menjelaskan bahwa pendapatan Samamsudin dari platform YouTube mencapai angka mencengangkan, mencapai Rp100 juta per bulan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai konten yang telah dibuat dan diunggah oleh Samsudin.
Baca Juga: Contoh Berkas yang Diupload di SIM UKKJ ~ Daftar Uji Kompetensi di SIM PKB
Video kontroversial ini khususnya berhasil mendapatkan pendapatan yang sangat besar, memunculkan polemik dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Menurut Kombes Dirmanto, motivasi Samsudin tidak hanya terbatas pada peningkatan jumlah pelanggan dan pendapatan dari iklan di YouTube.
Dia juga berharap bahwa popularitas konten tersebut akan meningkatkan kunjungan ke tempat pengobatan alternatif yang dimilikinya di Blitar, Jawa Timur.
Samamsudin memiliki padepokan tempat pengobatan alternatif, dan dengan memperoleh popularitas melalui konten YouTube-nya, ia berharap dapat meningkatkan jumlah pasien dan permintaan untuk layanannya.
Sebelumnya, penyidik dari Subdit 5 Siberdres Krimsus Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten video yang kontroversial ini.
Baca Juga: RESMI Surat Edaran Percepatan Proses Pengangkatan PPPK setelah Terbit NI PPPK di SIASN
Video tersebut menjadi viral setelah diunggah di platform media sosial YouTube, dan Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat 2 mengatur tentang penyebaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan, sedangkan Pasal 28 ayat 3 mengatur tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan.
Dengan adanya penegakan hukum terhadap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang menyalahgunakan platform digital untuk menyebarkan konten yang merugikan dan bertentangan dengan norma-norma sosial dan hukum yang berlaku.