SEWAKTU.com -- Setelah melalui serangkaian tahapan dalam pendidikan profesi guru, langkah terakhir yang harus dilalui adalah mengikuti Uji Kinerja Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG). Proses ini terdiri dari dua bagian, yaitu Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (Ukin).
Bagian tahap ini, peserta melakukan pendaftaran untuk Ukin melalui aplikasi yang disediakan. Setelah mendaftar, peserta diminta untuk mengunggah berkas-berkas yang diperlukan, termasuk berkas io, pembelajaran, dan studi kasus.
Pada artikel yang dibagikan, dijelaskan langkah-langkah cara mendaftar Ukin UKM PPG, mengisi e-Ukin UKMPPG, serta cara mengunggah berkas-berkas yang diperlukan, seperti portofolio, pembelajaran, dan studi kasus.
Baca Juga: Viral Video Pria Mancing Malah Dapat Motor Vario, Ternyata Milik Korban Begal Bawa Duit Rp40 Juta
Proses pendaftaran melibatkan pembuatan akun UKM PPG dan pengisian data diri, termasuk nomor peserta PPG, tanggal lahir, dan nomor induk KTP.
Setelah berhasil mendaftar, peserta diarahkan untuk mengisi biodata peserta Ukin dengan data-data yang diperlukan, seperti nomor peserta ujian, nomor identitas, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, dan informasi alamat lengkap.
Selanjutnya, peserta diminta untuk mengunggah berkas-berkas seperti KTP, foto diri, dan surat keterangan lulus. Berkas-berkas ini akan menjadi kelengkapan untuk pembuatan kartu peserta ujian.
Baca Juga: Paranormal Ini Ramalkan Masa Depan Indonesia di Tangan Prabowo-Gibran, Soal Kesehatan Presiden...
Lalu mendaftar dan mengunggah berkas-berkas, peserta kemudian diminta untuk mengisi data portofolio, termasuk kegiatan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, inovasi, prestasi, dan pengabdian. Selain itu, peserta juga diminta untuk mengunggah berkas pembelajaran dan studi kasus.
Proses selanjutnya adalah menunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak terkait. Setelah semua proses telah selesai, peserta akan mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Ukin UKM PPG sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan demikian, peserta telah menyelesaikan semua tahapan dalam pendidikan profesi guru dan siap untuk menghadapi ujian kinerja sebagai bagian dari proses sertifikasi guru.