SEWAKTU.com -- Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan video yang mengundang simpati, di mana seorang ibu bersama anaknya terlihat berpelukan di dalam sel tahanan.
Kejadian ini menyayat hati banyak orang yang menyaksikannya. Pertanyaannya pun muncul, mengapa seorang ibu dan anaknya harus berada dalam sel tahanan?
Setelah diselidiki, ternyata peristiwa ini terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang yang diduga sebagai sekuriti dan pegawai Kejari Makassar sedang terlibat adu mulut dan saling dorong dengan seorang perempuan.
Tidak hanya itu, terlihat pula sebuah foto yang menampilkan seorang perempuan bersama anaknya berada di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Disindir Ahok Soal Isu Maju Pilkada DKI di Usia 29 Tahun
Keributan tersebut diduga dipicu oleh keputusan pihak Kejari Makassar untuk menahan seorang perempuan bernama Titania Ferencia, yang merupakan warga Jalan Dokter Ratulangi, Makassar, bersama dengan anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Set Fatimah, penasihat hukum Titania Ferencia, kepada awak media pada Jumat, 8 Maret 2024.
Menurut Fatimah, kliennya dilaporkan dalam kasus 351 dengan ancaman hukuman yang serius, sementara kliennya sendiri merupakan korban pengeroyokan sesuai dengan pasal 170, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, yang dilakukan oleh mantan ipar Titania Ferencia.
Dia menjelaskan bahwa keributan tersebut terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024, ketika dia mendampingi kliennya yang telah dijadikan tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan.
Baca Juga: Heboh Rumah Mewah Oknum Bhayangkari di Banjarbaru Digeruduk Warga, Diduga Jalankan Investasi Bodong
Meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan dari Polsek Maris ke Kejari Makassar, Fatimah menilai bahwa pihak Kejari Makassar tidak memperhatikan surat rekomendasi dari unit pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Sebagai penasihat hukum, ia menyayangkan sikap tersebut dan menganggapnya sebagai pengabaian terhadap surat rekomendasi tersebut untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Tak hanya itu, yang membuat Fatimah semakin kecewa adalah keputusan pihak Kejari Makassar untuk tetap menahan kliennya, hingga anaknya pun ikut masuk dalam sel tahanan.