SEWAKTU.com -- Kali ini akan membahas tentang tiga kategori prioritas pengangkatan angkatan honorer atau non ASN menjadi ASN PPPK P3K pada tahun 2024.
Apa saja kategori prioritas tersebut? Apakah Anda termasuk salah satunya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Undang-undang aparatur sipil negara Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa pegawai non-ASN wajib ditata paling lambat Desember 2024.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menyelesaikan peraturan turunan undang-undang ASN untuk penataan tenaga honorer atau non-ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) terus mempersiapkan penyusunan rencana peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara.
Baca Juga: GUS MIFTAH, BU SUSI MASUK ISTANA? Prediksi Deretan Menteri Prabowo-Gibran dari Kalangan Profesional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara.
RPP ini tengah disusun oleh Kementerian PAN RB dan telah dilakukan pembahasan dengan para akademisi untuk mempertajam substansi yang ada di dalamnya.
Pada tanggal 11 Maret 2024, dilakukan rapat pembahasan RPP tentang manajemen aparatur sipil negara secara daring. Dalam rapat tersebut, dibahas 24 substansi yang dimandatkan dalam PP manajemen ASN.
Menurut rapat tersebut, RPP yang membahas manajemen aparatur sipil negara sudah mendekati hasil akhir, dengan 100% aspek substansi dalam aturan tersebut terpenuhi.
Baca Juga: Siasat Licik Soeharto Lengserkan Soekarno dengan Bantuan CIA!? Bongkar Fakta dan Misteri Supersemar
RPP ini diharapkan dapat merangkul talenta terbaik untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional. Target penyelesaian RPP ini telah ditetapkan pada tanggal 30 April 2024.
Dalam RPP manajemen ASN, terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP manajemen ASN ini.