news

Ini 5 Peraturan Daerah Baru yang Disahkan DPRD Kota Bekasi

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:24 WIB
Gedung Rapat DPRD Kota Bekasi. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Pada tahun ini, DPRD Kota Bekasi mengesahkan 5 peraturan daerah (perda) dari yang sebelumnya merupakan rancangan perda.

Perda pertama mengatur tentang penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang. Kemudian, perda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ini dibuat dengan semangat agar BUMD Kota Bekasi semakin berkembang," tutur Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Jumat, 15 Maret 2024.

Lanjut dia, perda selanjutnya adalah tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jam Kerja DPRD Kota Bekasi Selama Ramadhan 2024

Disini untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif dengan adanya payung hukum," tegas dia.

Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan Perda tentang pengarusutamaan gender yang bersifat turunan dari undang-undang.

Kemudian, Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tidak hanya itu saja, Saifuddaulah menerangkan, pihaknya menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda.

"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," pungkasnya. (Adv DPRD Kota Bekasi)***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB