SEWAKTU.com -- Ditangkap di hotel saat sedang pesta ganja, ini kronologi penangkapan Chandrika Chika dan Aura Jeixy.
AKP Rezka Anugras, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa penangkapan selebgram Chandrika Chika dan Aura Jeixy, bersama empat orang lainnya, terkait dengan kasus narkotika bermula dari adanya laporan masyarakat.
Rezka menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) melancarkan penggerebekan pada malam hari tanggal 22 April sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Tersangka Pemakai Narkoba, Chandrika Chika Pernah Open BO 20 Juta, Jadi Cewek Panggilan Para Artis
"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu hotel (di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi) ini dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata AKP Rezka, Rabu (24/4/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam individu di sebuah hotel yang terbukti sedang menggunakan narkotika.
Kelompok ini terdiri dari seorang selebgram dan seorang atlet e-sports, serta empat orang lainnya.
Baca Juga: Pantes Pake Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ternyata Pernah Depresi karena Masalah Ini
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Selain menangkap enam orang tersebut, petugas juga mengamankan bukti berupa rokok elektrik yang mengandung cairan ganja.
Uji laboratorium telah mengkonfirmasi bahwa cairan tersebut mengandung narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Skandal Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Pernah Bikin Putra Siregar Dikeroyok
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan keenam individu ini sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan ganja.
Diantara tersangka terdapat selebgram Chandrika Chika atau CK yang berusia 20 tahun, AT berusia 24 tahun, MJ perempuan berusia 22 tahun, AMO berusia 22 tahun, BB berusia 25 tahun, dan HJ laki-laki berusia 27 tahun.