Rezka menambahkan bahwa para tersangka kini menghadapi hukuman hingga maksimal empat tahun penjara berdasarkan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Rezka menambahkan bahwa para tersangka kini menghadapi hukuman hingga maksimal empat tahun penjara berdasarkan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***