SEWAKTU.com -- Keberadaan PO Trans Putera Fajar menjadi sorotan publik setelah tragedi mengerikan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di jalur tanjakan Ciater, Subang.
Kecelakaan tragis tersebut menelan korban jiwa sebanyak 11 orang, mengundang pertanyaan terkait izin angkutan dan uji KIR kendaraan.
Memangnya siapa pemilik dari PO Trans Putera Fajar? Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terungkap bahwa PO tersebut telah berganti-ganti pemilik.
Dokumen kendaraan masih menggunakan nama PT Jayaguna HG. Bus Hino tahun 2006 ini, awalnya dioperasikan di Sumatera dengan mesin tipe Hino AK1J non-turbo, sebelum akhirnya berpindah tangan ke Pulau Jawa dan kemudian ke Pojaya Guna AHGE.
Baca Juga: Mitos Tanjakan Emen Kecelakaan Bus Tewaskan 11 Pelajar Lingga Kencana di Subang
Namun, terkuak bahwa PO yang mengoperasikan bus tersebut tidak memiliki izin usaha bus pariwisata.
Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bahwa izin KIR bus PO Trans Putra Fajar telah kadaluarsa sejak Desember 2023.
Selain itu, pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut juga tidak memiliki izin angkutan dan telah melewati masa uji KIR.
Selain masalah izin, bus yang berpindah-pindah pemilik ini juga mengalami perombakan model di bengkel karoseri.
Baca Juga: 10 Daftar Smartphone Terlaris di Dunia Tahun 2024, HP Kentang Minggir Dulu!
Semua fakta diatas menimbulkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan kendaraan dan regulasi yang ada.
Tragedi di Subang menjadi titik panggilan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan terhadap angkutan umum, terutama dalam hal izin dan uji KIR kendaraan.
Semua pihak, mulai dari pemerintah hingga operator angkutan, harus bekerja sama untuk memastikan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama.