news

Kompolnas Minta Penyidik Untuk Terus Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon, 2 Orang Buron Masih jadi PR

Kamis, 23 Mei 2024 | 09:14 WIB
Pegi Setiawan alias Egi tersangka kasus Vina Cirebon berhasil ditangkap

SEWAKTU.com -- Setelah delapan tahun dalam pelarian, salah satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi alias Perong atau Egi, berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Barat yang juga meminjam tujuh terpidana dari Lapas Kelas 1 Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam diskusi mengenai perkembangan kasus ini, hadir kuasa hukum keluarga Vina, Alit Anindita Pratama, komisioner Kompolnas Yusuf Warsim, dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Berkarya di Dunia Digital, The Girl Fest Ajak Perempuan Indonesia Harus Berani Bermimpi

Alit Anindita Pratama, Kuasa Hukum Keluarga Vina

Alit menyatakan apresiasi terhadap pihak kepolisian atas penangkapan Pegi. Dia berharap penangkapan ini akan memberikan titik terang dalam kasus pembunuhan Vina, dan membantu mengungkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

Mengenai sosok Pegi, Alit menjelaskan bahwa pihak keluarga mengenal Pegi, namun mereka ingin memastikan apakah ciri-ciri yang dirilis oleh polisi sesuai dengan pengetahuan mereka.

Yusuf Warsim, Komisioner Kompolnas

Yusuf Warsim memuji langkah cepat polisi dalam menangkap salah satu tersangka buron ini.

Menurutnya, penangkapan Pegi bisa membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina yang telah berlangsung lama.

Baca Juga: Penampakan Rumah Pegi Alias Egi Pelaku Vina Cirebon, Ayahnya Ternyata Buruh Bangunan

Dia menekankan pentingnya memeriksa Pegi untuk mendapatkan keterangan baru atau bukti tambahan yang bisa memperkuat dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang selama ini menjadi pertanyaan.

Yusuf juga berharap agar penangkapan ini membawa kejelasan dan membantu menangkap dua buronan lainnya.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB