Barang bukti yang ditemukan meliputi dokumen pribadi seperti STNK kendaraan, ijazah, kartu keluarga, serta barang-barang lainnya yang menguatkan identitas Pegi.
Barang bukti tambahan ditemukan di rumah orang tua tersangka, termasuk handphone milik Pegi dan dokumen-dokumen lain.
Modus Operandi dan Tuntutan Hukum
Pegi diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak dengan menggunakan alat seperti kayu, batu, dan senjata tajam.
Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pernyataan Polda Jabar
Polda Jabar menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur dengan metode ilmiah atau scientific crime investigation.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait tersangka lain dalam kasus ini diminta untuk menghubungi penyidik di Direskrimum Polda Jabar dengan menyertakan bukti yang ada.
Penuntasan kasus ini menjadi prioritas untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan diadili dan diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.