Proses Hukum yang Dipertanyakan
Kuasa hukum keluarga Vina juga menyoroti ketidakjelasan dalam proses hukum terkait dua DPO yang dihilangkan.
"Dalam amar putusan disebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Namun, kini Polda menyatakan dua nama tersebut hilang," ungkapnya.
Mereka menuntut penjelasan dari kepolisian mengenai keputusan ini dan menegaskan bahwa mereka akan terus mendesak pihak berwenang untuk menjalankan proses hukum yang transparan dan adil.
"Kami tidak akan tinggal diam. Berdasarkan keputusan pengadilan, ada dua nama lagi yang harus dicari. Jika ini ditiadakan, kami meminta penjelasan dari pihak kepolisian," tambah kuasa hukum.
Kuasa hukum keluarga Vina menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mencari keadilan untuk almarhum Vina dan Eky.
"Kami mempercayai kinerja kepolisian dan kejaksaan. Namun, jika fakta persidangan dianggap tidak sah, maka proses hukum ini harus dikaji ulang. Jika ada ketidakjujuran dalam persidangan, maka harus ada persidangan ulang," tegasnya.
Penangkapan Pegi Setiawan
Penangkapan Pegi Setiawan di Bandung menjadi angin segar bagi keluarga korban. Namun, pernyataan Pegi yang membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky menimbulkan polemik.
"Pegi mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan rela mati. Itu adalah hak dia untuk membela diri. Nanti biar pengadilan yang memutuskan," ujar kuasa hukum.
Dalam penutupan konferensi pers, kuasa hukum keluarga Vina menegaskan kembali pentingnya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini.
"Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan terwujud," pungkasnya.