Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Terkait Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka

- Minggu, 26 Mei 2024 | 21:23 WIB
Hotman Paris Hutapea berikan tanggapan usai Pegi Setiawan bantah bunuh Vina Cirebon. (Instagram/@hotmanparisofficial/Kolase Aisya Insyani)
Hotman Paris Hutapea berikan tanggapan usai Pegi Setiawan bantah bunuh Vina Cirebon. (Instagram/@hotmanparisofficial/Kolase Aisya Insyani)

SEWAKTU.com -- Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan oleh Polda Jawa Barat mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga almarhum Vina.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Polda Jabar, pihak kuasa hukum mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap proses penetapan tersangka dan ketidakjelasan informasi yang diterima selama penyelidikan.

Ketidakpuasan atas Informasi yang Tidak Transparan

Kuasa hukum keluarga Vina mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai rilis penetapan tersangka yang dilakukan hari ini.

"Kami ini adalah kuasa hukum dari almarhum keluarga Vina. Kami tidak diberitahu oleh Polda Jabar perihal rilis yang akan dilakukan hari ini," ujar perwakilan kuasa hukum.

Baca Juga: Pegi Setiawan alias Perong Dibungkam Polisi Saat Konferensi Pers, Warganet: Kami bersamamu bang

Mereka juga menyampaikan bahwa semua informasi yang mereka peroleh adalah dari rekan-rekan media.

"Sejak kami diberikan kuasa secara resmi oleh keluarga Vina, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar. Namun, setelah komunikasi awal, kami tidak mendapatkan informasi apapun. Kami mencoba menghubungi penyidik dan berbagai pihak terkait, tapi tidak ada jawaban," tambahnya.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka

Kuasa hukum keluarga Vina menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky.

"Hari ini, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atau DPO yang selama ini dicari oleh kepolisian," jelas kuasa hukum.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan HP Realme C53 NFC, Smartphone Rp 2 Jutaan dengan Performa Handal

Namun, mereka juga mengungkapkan kekecewaan terkait pernyataan Polda Jabar bahwa dua nama lain yang sebelumnya dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) kini dianggap tidak ada alias fiktif.

"Kami kecewa karena Polda menyatakan bahwa dua DPO tersebut tidak ada. Artinya, dalam hal ini, kesalahan pembuktian DPO tersebut seolah-olah dilempar ke Kejaksaan," tegas kuasa hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X