news

Otto Hasibuan Sebut Pegi Setiawan Harus Dibebaskan Jika Tidak Terbukti di Kasus Vina Cirebon

Selasa, 4 Juni 2024 | 12:29 WIB
Otto Hasibuan ikut angkat bicara soal kasus Vina Cirebon (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

SEWAKTU.com -- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan praktisi hukum Deolipa Yumara sepakat bahwa Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Pernyataan ini disampaikan di tempat yang berbeda ketika mereka dimintai komentar terkait kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu di Cirebon, yang masih menuai kontroversi.

Keduanya juga merespons pengakuan Saka Tatal yang mengaku sebagai korban salah tangkap.

Tanggapan Otto Hasibuan dan Deolipa Yumara

Otto Hasibuan menegaskan bahwa terlalu banyak alibi yang menunjukkan Pegi Setiawan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.

Menurut Otto, jika Pegi Setiawan bisa dibuktikan tidak berada di TKP, ia seharusnya dibebaskan.

Kesaksian dari tiga teman kerja Pegi, yakni Suwarsono, Suparman, dan Ibnu, telah menyatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi berada di Bandung, bukan di Cirebon. Kesaksian ini disampaikan dalam berita acara pemeriksaan resmi.

Deolipa Yumara, di sisi lain, mengarahkan pada aspek psikologis dari kesaksian para saksi yang merujuk Pegi Setiawan sebagai pelaku.

Menurut Deolipa, mengingat kejadian yang terjadi delapan tahun lalu adalah hal yang sulit, sehingga kredibilitas kesaksian mereka diragukan.

Ia juga mempertanyakan barang bukti yang digunakan polisi untuk memutuskan bahwa Pegi Setiawan bersalah.

Kontroversi Nama DPO

Selain itu, kuasa hukum Saka Tatal meminta bantuan perlindungan hukum kepada Peradi karena kliennya ditekan oleh pihak tertentu untuk mencabut kuasanya dari Titin Priati yang sejak delapan tahun lalu berjuang memberikan bantuan hukum terhadap Saka.

Oto Hasibuan menyatakan bahwa ia akan menerima Titin di kantor Peradi untuk mendengar aduannya dan berjanji akan membantu.

Kasus ini juga mendapat perhatian terkait dengan dua nama DPO yang dinyatakan fiktif.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB